SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukrim
Beranda / Hukrim / Diduga Edarkan Ganja, Satu Pemuda Diringkus Polres Ternate

Diduga Edarkan Ganja, Satu Pemuda Diringkus Polres Ternate

Barang Bukti Ganja Kering saat Diamankan Tim Satnarkoba Polres Ternate (Dok: Polres)

TernateNews: Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate kembali berhasil meringkus satu terduga tersangka penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja dalam wilayah Kota Ternate.

Terduga tersangka dengan inisial H.A alias Akbar, (19) diringkus di Kelurahan Tabona kecamatan Ternate Selatan, Sabtu (24/2/2024) sekira pukul 12.00 Wit.

Puluhan Warga Yang Diduga Korban Pencairan Investasi Geruduk Kantor Polres Ternate

Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan melalui Kasihumas IPTU Wahyuddin saat dikomfirmasi, Senin (26/2/2024) membenarkan adanya pengungkapan terhadap terduga kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Menurutnya, mengungkapkan ini, dilakukan setelah tim Opsnal Satnarkoba Polres Ternate menerima laporan dari masyarakat.

“H.A alias Akbar diamankan setelah anggota mendapat laporan dari masyarakat,” ungkapnya.

Polda Malut Berhasil Ringkus Seorang Pria Yang Diduga Edarkan Sabu di Ternate

Selain terduga tersangka, tim juga mengamankan barang bukti 1 sachet plastik bening diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 29,97 gram, 1 sachet plastik bening berukuran sedang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 2,69 gram, 1 unit Handphone beserta kartu SIM, 1 kantong plastik berwarna merah diduga berisi batang ganja serta 1 buah kardus.

“Terduga tersangka sudah diamankan dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan maraton,” jelasnya.

Dari hasil tes urine yang dilakukan lanjut Wahyuddin, hasil tes urine positif THC.

“Terduga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling tinggi 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Spesialis Pencurian Handphone di Ternate Utara, Berhasil Diciduk Polisi

Berita Terkait

Berita Terbaru

× Advertisement
× Advertisement