Hukrim
Beranda / Hukrim / Polda Gagalkan Penyelundupan Miras Dari Halmahera Barat

Polda Gagalkan Penyelundupan Miras Dari Halmahera Barat

Ratusan Kantong Cap Tikus saat Diamankan di Mako Polda Malut (Dok: Ist)

TernateNews: Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara kembali menggagalkan penyelundupan ratusan kantong minuman keras (Miras) jenis cap tikus.

Ratusan cap tikus yang dipasok dari Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat tersebut, digagalkan tim operasi penyakit masyarakat (Pekat) Kieraha 2024.

Wakapolda Siap Kawal Pembangunan Provinsi Malut, Aman Dari Gangguan Masalah Hukum

Kabidhumas Polda Malut, AKBP Bambang Suharyono saat dikonfirmasi, Sabtu (2/3/2024) menjelaskan, miras tersebut berhasil diamankan Setwlah anggota menerima laporan atau informasi dari masyarakat.

“Ratusan kantong miras cap tikus ini, dikemas dalam 5 dus berukuran sedang dengan total sebanyak 110 kantong saat perjalanan dari Jailolo menuju ke Ternate menggunakan speedboat,” ungkap Bambang.

Ratusan miras yang diamankan itu lanjut Kabid Humas, langsung diamankan dan diserahkan ke Polda Maluku Utara untuk diproses.

Kuasa Hukum Nurjaya, Laporkan Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Ternate ke KPK

“Langkah-langkah preemtif dan preventif terus dilakukan oleh Kepolisian guna mengatasi peredaran Miras ilegal dan melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan,” tegasnya.

Tindakan ini menurutnya, menjadi bagian dari upaya Polri dalam memastikan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat terutama jelang bulan suci Ramadhan 2024.

“Masyarakat juga diminta untuk terus mendukung upaya-upaya penegakan hukum yang dilakukan Polri dalam memberantas peredaran Miras, karena dengan kerjasama dari berbagai pihak, diharapkan peredaran Miras ilegal dapat diminimalisir,” pungkasnya.

× Advertisement
× Advertisement