Sopir Pengangkut Cap Tikus Diamankan Polisi

Ratusan barang bukti cap tikus yang diamankan ini lanjut Sukron, dengan rincian 57 botol kemasan air mineral berukuran 600 ml, 140 botol berukuran 1,5 Liter dan 30 kantong ukuran 600 ml.
TernateNews: Ratusan botol minuman keras (miras) jenis cap tikus yang akan diedarkan di Kota Ternate kembali digagalkan Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Maluku Utara.
Ratusan botol cap tikus ini, diamankan pada hari ke 8 bulan suci Ramadan yang diangkut menggunakan satu unit truk di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Selasa (19/3/2024) sekira 23.00 WIT.
Selain mengamankan barang bukti cap tikus, anggota juga berhasil mengamankan sopir dengan inisial YM (44) yang diduga mengangkut barang haram tersebut ke Kota Ternate.
Direktur Samapta Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Sukron saat dikonfirmasi membenarkan adanya informasi tersebut. Menurutnya, 227 miras cap tikus yang diamankan tersebut merupakan hasil tindaklanjuti dari laporan masyarakat yang diterima.
Ratusan barang bukti cap tikus yang diamankan ini lanjut Sukron, dengan rincian 57 botol kemasan air mineral berukuran 600 ml, 140 botol berukuran 1,5 Liter dan 30 kantong ukuran 600 ml.
“Setelah diamankan, sopir dan barang bukti kangsung kangaung digiring ke Ditsamapta untuk dimintai keterangan,” ucapnya.



