Hukrim
Beranda / Hukrim / Simpan Ganja, Seorang Pemuda Diciduk Satresnarkoba Ternate

Simpan Ganja, Seorang Pemuda Diciduk Satresnarkoba Ternate

Terduga Tersangka saat Diamankan Polisi

TernateNews: Satu terdga tersangka penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja kering di wilayah Kota Ternate kembali diringkus.

Terduga tersangka dengan inisial JR (20) diamankan, Jumat (26/4/2024) sekira pukul 22:30 WIT dilingkungan Falajawa 2, Kecamatan Kota Ternate Selatanboleh tim Satresnarkoba Polres Ternate.

Wakapolda Siap Kawal Pembangunan Provinsi Malut, Aman Dari Gangguan Masalah Hukum

Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan melalui Kasat Narkoba, Iptu Suherman saat dikonfirmasi, Senin (29/4/2024) mengakui, terduga tersangka JR diamankan setelah anggota menerima adanya laporan dari masyarakat.

“Kita amankan karena ada laporan,” ungkap Suherman

Mantan Kapolsek Ternate Selatan juga menytakan, dari tangan terduga tersangka, anggota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 4 plastik bening yang diduga ganja kering dengan berat bruto 4,4 gram.

Angka Pengangguran di Maluku Utara Naik 0,20 Persen

“Setelah diamankan, terduga tersangka langsung dilakukan tes urin dan hasilnya positif,” tegasnya.

Saat ini lanjut Suherman, terduga tersangka sudah diamankan di Mako Polres Ternate untuk dilakukan oengembangan guna mengetahui dari mana barang tersebut didapat.

“Terduga tersangka disangkakan dengan pasal pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegasnya.

× Advertisement
× Advertisement