Simpan Sabu, Iwan Ditangkap Satresnarkoba Ternate

TernateNews: Satu terduga pelaku kasus dugaan penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu kering yang diedarkan dalam wilayah Kota Ternate akhirnya kembali diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate.
Terduga pelaku berinisial GS alias Iwan (45) tahun, diringkus Satresnarkoba Polres Ternate di Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, Selasa (15/7/25).
Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong saat dikonfirmasi, Rabu (16/7/2025) menjelaskan, penangkapan ini dilakukan setelah anggota menerima informasi dari masyarakat.
“Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Iptu Suherman bersama anggota,” katanya.
Dari tangan terduga pelaku lanjut Kasi Humas, petugas mengamankan 27 saset plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 13 gram.
“Dari tangan terduga pelaku, anggota juga mengamankan sejumlah uang tunai sebesar Rp600.000 yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut,” ujarnya.
Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polres Ternate untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Berdasarkan hasil tes urine, terduga pelaku dinyatakan negatif menggunakan narkoba. Namun, proses hukum tetap berlanjut mengingat pelaku diduga kuat sebagai pengedar,” ucapnya mengakhiri.
Terduga pelaku dalam kasus ini, disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 hingga seumur hidup.



