Hukrim
Beranda / Hukrim / 15 Bulan Buron, Tersangka Pencabulan Diringkus di Gorontalo

15 Bulan Buron, Tersangka Pencabulan Diringkus di Gorontalo

Foto Ilustrasi (Dok: Antaranews)

TernateNews: Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate akhirnya meringkus satu tersangka kasus dugaan pencabulan dan atau persetubuhan anak dibawah umur.

Tersangka berinisial AA alias Abdullah, diringkus di Desa Tolongio Kecamatan, Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara, sekira pukul 19:30 WITA, Selasa (2/12/2025).

Wakapolda Siap Kawal Pembangunan Provinsi Malut, Aman Dari Gangguan Masalah Hukum

Informasi yang dihimpun, korban diduga digauli oleh pamannya sendiri yang bertempat di kamar korban‎ pada 06 Agustus 2024 pukul 11.30 WIT di salah satu Kelurahan dalam Wilayah Kecamatan Kota Ternate Utara.

Kejadian ini terjadi setelah korban baru pulang sekolah dan mengganti baju tiba-tiba dipanggil tersangka untuk masuk ke kamarnya.

Saat di kamar, tersangka langsung mengunci pintu dan memaksa korban untuk menonton film secara bersama-sama di handphone milik tersangka dan langsung meniduri korban kurang lebih 10 menit.

Angka Pengangguran di Maluku Utara Naik 0,20 Persen

Kapolres Ternate, AKBP. Anita Ratna Yulianto melalui Kasi Humas, Ipda Sudirjo saat dikonfirmasi, Rabu (3/12/2025) membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka pencabulan.

“Tersangka diamankan setelah kami menerima laporan dari korban,” katanya.

Kasi Humas menjelaskan, tersangka ditangkap tim gabungan dari Resmob Ternate dan Resmob Gorontalo Utara setelah berstatus buron selama 5 bulan.

“Dia (tersangka-red) sempat buron 1 tahun lebih, dan Alhamdulillah akhirnya tertangkap juga,” katanya.

Ipda Sudirjo menjelaskan, saat ini terduga tersangka sudah dibawah dari Gorontalo ke Ternate dengan pengawalan ketat anggota Resmob.

Kuasa Hukum Nurjaya, Laporkan Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Ternate ke KPK

“Sementara dapat perjalanan, yang pasti tersangka akan langsung kita proses dan lakukan penahanan,” tegasnya mengakhiri.

× Advertisement
× Advertisement