Simpan Ganja, Seorang Pria di Ternate Diringkus

TernateNews: Satu tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja kering di Kota Ternate, Maluku Utara akhiri diringkus tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate.
Tersangka berinisial AI alias Alfikri (20 tahun) yang berdomisili di Kelurahan Kalumata, diringkus pada Kamis, 22 Januari 2026 pukul 23:30 WIT.
Kapolres Ternate, AKBP. Anita Ratna Yulianto melalui Kasat Narkoba, AKP. Suherman saat dikonfirmasi menyatakan, terduga tersangka diringkus di Kelurahan Gamalama Kecamatan Kota Ternate Tengah kota Ternate.
“Penangkapan terhadap terduga tersangka, dilakukan setelah anggota menerima informasi adanya transaksi narkoba jenis ganja kering,” ungkap Kasat.
Dari tangan terduga tersangka lanjut Suherman, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 sachet plastik bening berukuran yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 10.15 gram, 1 bungkusan rokok Magnum yang berisi narkotika jenis ganja, 1 bungkusan botol teh kotak yang berisi narkotika jenis ganja dan 1 unit handphone berwarna biru dongker dengan merek Vivo Yo 4S.
“Saat diamankan, anggota menemukan barang bukti 4 sachet berisi ganja yang disimpan di saku celana, dan juga mengakui bahwa terlapor sedang menyimpan narkotika yang diduga jenis ganja, di dalam bagasi motor mio 125 yang terparkir di Kelurahan Toboleu,” jelasnya.
Saat ini lanjut Kasat, terduga tersangka tengah dilakukan pemeriksaan secara maraton oleh tim penyidik untuk mengetahui keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan urine menunjukan hasil positif, dan barang bukti juga sudah dilakukan pengujian di Bidang Laboratorium Forensik Sulawesi Utara.



