Cegah Kenakalan Remaja, Pemkot Ternate Terapkan Pembatasan Jam Malam

TernateNews: Untuk melakukan pencegahan kenakalan remaja dan pergaulan bebas hingga penyalahgunaan narkoba, Pemerintah Kota Ternate mengeluarkan surat edaran tentang pemberlakuan pembatasan jam malam bagi anak dan remaja.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Ternate Nomor 100.3.4.3/10/2026 tertanggal 28 Januari 2026 yang ditandatangani langsung Wali Kota, M. Tauhid Soleman.
Edaran tersebut, merupakan respon dari pemerintah Kota Ternate atas maraknya berbagai kasus yang melibatkan anak dan remaja di Kota Ternate.
Pembatasan jam malam diberlakukan bagi anak dan remaja yang berada di luar rumah pada pukul 22.00 WIT hingga 04.00 WIT dan kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Ternate dalam mewujudkan Kota Layak Anak serta memberikan perlindungan terhadap anak dari kekerasan dan diskriminasi.
Dalam edaran tersebut dijelaskan, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk yang masih dalam kandungan, sementara remaja merupakan mereka yang berusia 18 hingga 21 tahun.
Meski demikian, Wali Kota Ternate memberikan sejumlah pengecualian dalam pemberlakuan jam malam. Anak dan remaja tetap diperbolehkan berada di luar rumah apabila mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah, kampus, atau lembaga pendidikan resmi, mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial kemasyarakatan dengan sepengetahuan orang tua atau wali, berada bersama orang tua atau wali, dalam kondisi darurat seperti bencana atau keperluan kesehatan mendesak, serta kondisi lain yang mendapat persetujuan orang tua atau wali.
Selama pemberlakuan jam malam, anak dan remaja tidak dibenarkan melakukan aktivitas di luar rumah atau berada di lokasi dan komunitas yang berpotensi membahayakan, seperti warung kopi, warung internet, jalanan, penyedia gim daring, serta komunitas yang berpotensi menimbulkan kenakalan remaja.
Dalam surat edaran tersebut, M. Tauhid Soleman menegaskan bahwa penanganan terhadap anak dan remaja yang melanggar ketentuan jam malam akan mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif. Pembinaan dilakukan oleh petugas terkait dengan melibatkan orang tua atau wali, serta berkoordinasi dengan Polres Ternate dan instansi terkait untuk kasus yang memerlukan penanganan khusus.
Pemerintah Kota Ternate juga menegaskan bahwa seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan terkait bertanggung jawab atas sosialisasi, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan pembatasan jam malam bagi anak dan remaja secara berkala.



