Ternate News.com, Tobelo – Pemerintah Provinsi Maluku Utara terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyerahan simbolis Kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada UKM binaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara dalam rangkaian kegiatan Job Fair 2026.
Penyerahan kartu secara simbolis dilakukan langsung oleh Gubernur Maluku Utara, didampingi Wakil Gubernur Maluku Utara, di Hotel Marahai, Kabupaten Halmahera Utara, Selasa (9/6/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pelaku usaha mikro dan kecil yang memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian daerah.
Melalui program yang diinisiasi Disnakertrans Maluku Utara tersebut, pada tahun 2026 ditargetkan sebanyak 1.000 pelaku UKM penerima manfaat akan didaftarkan secara bertahap sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dengan menjadi peserta, para pelaku usaha akan mendapatkan perlindungan dari berbagai risiko kerja yang dapat mengganggu keberlangsungan usaha maupun kesejahteraan keluarga mereka.
Program ini juga diharapkan mampu mendorong tumbuhnya kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bagian dari upaya menciptakan ekosistem usaha yang produktif, berkelanjutan, dan berdaya saing.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ternate, I Wayan Alit Mahendra atau yang akrab disapa Alit, menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Disnakertrans dalam memperluas perlindungan bagi para pelaku UKM.
“Kami mengapresiasi komitmen Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Disnakertrans yang terus mendorong perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pelaku UKM. Para pelaku usaha merupakan salah satu penggerak utama ekonomi daerah yang juga memiliki risiko dalam menjalankan aktivitas usahanya. Karena itu, kehadiran BPJS Ketenagakerjaan menjadi bentuk perlindungan yang penting agar mereka dapat bekerja dan mengembangkan usahanya dengan lebih tenang,” ujar Alit.
Menurut Alit, target perlindungan terhadap 1.000 UKM pada tahun 2026 merupakan langkah positif yang menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada sektor usaha kecil dan menengah.
“Program ini tidak hanya memberikan manfaat perlindungan bagi pelaku usaha, tetapi juga menjadi investasi sosial yang mendukung keberlangsungan usaha mereka. Kami berharap target 1.000 UKM yang akan didaftarkan secara bertahap dapat terealisasi dengan baik dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Maluku Utara,” tambahnya.
Melalui sinergi antara Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Disnakertrans, dan BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan semakin banyak pelaku usaha yang mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan sehingga mampu tumbuh lebih kuat, produktif, dan berkontribusi dalam pembangunan ekonomi daerah.












