SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukrim
Beranda / Hukrim / Diduga Ketahuan Selingkuh, Oknum Polisi di Polda Malut Lakukan Dugaan KDRT ke Istrinya ‎

Diduga Ketahuan Selingkuh, Oknum Polisi di Polda Malut Lakukan Dugaan KDRT ke Istrinya ‎

Bripka AZIZ bersama sang istri yang diduga mendapatkan perlakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). (Doc : Istimewa)

TernateNews – Seorang anggota kepolisian berinisial Bripka AZIZ yang bertugas di Ditpamobvit Polda Malut diduga telah melakukan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya yang berinisial NKH (38 tahun).

Pasalnya, NKH yang juga sebagai ibu bhayangkari aktif mengaku, kekerasan yang dilakukan sang suami sudah terjadi secara berulang kali, bahkan tidak mendapatkan penyelesaian secara adil di internal rumah tangganya.

Tingkatkan Keamanan Masyarakat, Tim Resmob Polda Malut Gelar Patroli di Ternate

”Saya sudah tidak bisa diam lagi. Yang paling berat adalah dia (suami) sudah lari dari anak kami dan memilih tinggal bersama dengan selingkuhannya,” kata Nely, Kamis 27 Agustus 2026.

‎Perempuan asal Malang, Jawa Timur, itu membeberkan, penyebab dugaan kekerasan dalam rumah tangga tersebut berawal dari dugaan perselingkuhan sang suami dengan seorang perempuan yang diketahuinya melalui aplikasi media sosial bernama MiChat, Rabu, 26 Agustus 2026.

”Saya terkejut setelah membuka percakapan dan menemukan sejumlah pesan bernada mesra. Saya menduga suami saya memiliki hubungan dengan perempuan lain,” katanya.

Selain dugaan kekerasan dan perselingkuhan, ia mengaku, suaminya kini sudah menelantarkan serta tidak lagi menafkahi dirinya bersama anaknya.

”Saya ingin semuanya diproses, baik pidana maupun kode etik. Perbuatannya sudah berulang kali. Saya berharap ada kepastian hukum agar saya dan anak bisa menjalani hidup dengan tenang,” jelasnya.

BNNP Maluku Utara, Amanakan Dua Orang Mahasiswa Yang Diduga Pengedar Narkoba di Ternate

Sementara itu, Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman ketika dikonfirmasi mengaku, jika terbukti bersalah maka akan memproses anggota tersebut sesusai dengan mekanisme intetnal kepolisian.

“Kalau terbukti kita pecat, karena KDRT ini kan undang-undangnya berbeda dengan undang-undang biasa ancamannya lebih berat daripada pidana umum,” jelasnya.

Kapolda juga mengaku, dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bakal menjadi langkah atensi di internal kepolisian. Sehingga menurutnya, angka KDRT di Maluku Utara itu meningkat karena pemicu tersebut berasal dari minuman keras (Miras).

“Kalau saya perhatikan masalah judi online juga jadi pemicunya yang akhirnya berujung pada hutang. Hutang judi dan sebagainya sehingga ekonominya terganggu sampaj terjadi cekcok,” pungkasnya.

Nurjaya Serahkan Bukti Dugaan Perjalanan Dinas Usai Diperiksa di Polda Malut

Berita Terbaru

× Advertisement
× Advertisement