SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Olahraga
Beranda / Olahraga / Kuasa Hukum Ade M. Zen Desak Polda Malut Gelar Perkara Khusus

Kuasa Hukum Ade M. Zen Desak Polda Malut Gelar Perkara Khusus

Tim kuasa hukum Ade M. Zen saat menggelar konferensi pers terkait dugaan pemerasan uang yang bermula dari kecelakan kapal di Halse, Maluku Utara. (Doc : TernateNews)

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara diminta segera menggelar perkara khusus terkait dugaan kasus pemerasan dan perusakan kapal akibat kecelakaan yang melibatkan nama Ade M. Zen.

Permohonan tersebut dilakukan oleh kuasa hukum Ade M. Zen, Mirzan Marsaoly melalui surat nomor 10/ADV/MM-P/SP/IX/2026-Tte tertanggal 14 September 2026, yang ditujukan kepada Dirkrimsus dan Kabag Wasidik Krimsus Polda Malut.

Pendaki Yang Sakit di Puncak Gamalama, Berhasil Dievakuasi Tim SAR

​Kasus ini bermula dari insiden kecelakaan laut pada Maret 2026 lalu. Saat itu, kapal ikan KM Inka Mina 778 milik Ade M. Zen mengalami mati mesin di perairan Halmahera Selatan. Dari arah berlawanan, kapal tugboat KSM 11 Samudra Mandiri yang sedang menarik tongkang menabrak KM Inka Mina 778 hingga mengalami tenggelam. Meskipun ABK kapal ikan tersebut dikabarkan telah memberikan isyarat lewat lampu kapal.

​Pasca kejadian itu, pihak KSM 11 Samudra Mandiri berinisiatif memberikan ganti rugi sebesar Rp250 juta kepada Ade M. Zen. Kesepakatan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan di sebuah hotel di Ternate melalui transfer bank dan disertai penandatanganan surat pernyataan bersama. Kedua belah pihak saat itu menganggap permasalahan tersebut sudah selesai.

​”Namun, beberapa bulan kemudian, pihak KSM 11 mendadak melaporkan pemilik KM Inka Mina 778 ke Ditreskrimsus Polda Malut atas tuduhan dugaan pemerasan dan perusakan,” Ungkap Mirzan Marsoly, kuasa hukum Ade M. Zen.

Menjemput HUT RI, Ditlantas Polda Malut Gelar Aksi Bagi Helm Gratis ke Sejumlah Pengendara

​Mirjan menilai, proses penanganan perkara oleh tim penyidik Dtireskrimsus Polda Malut telah melakukan pelanggaran prosedur hukum acara pidana. Beberapa poin utama yang disoroti diantaranya

​Surat panggilan tidak sah dimana kliennya dipanggil dan diperiksa tanpa prosedur pemanggilan saksi yang sah serta tidak diberi penjelasan mengenai hak-hak hukumnya.

​”Berikutnya keterlambatan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terlambat diberikan dan hanya dikirimkan melalui sopir mobil lintas pada 4 September 2026, bukan diserahkan secara resmi,” ujarnya.

​Selain itu, dirinya mengaku, kliennya tidak dipertemukan dengan Pelapor. Padahal permintaan itu diminta langsung oleh kliennya kepada penyidik untuk mempertemukan langsung dengan pihak terlapor dalam rangka agenda klarifikasi.

​”Atas sejumlah janggalan tersebut, pihak penasihat hukum mendesak Ditreskrimsus Polda Malut untuk segera melangsungkan gelar perkara khusus guna menjamin transparansi dan keadilan hukum bagi kliennya,” jelasnya.

Polres Ternate Bersama Sejumlah Instansi Gelar Apel Siaga Hadapi Karhutla di Ternate

Berita Terkait

Berita Terbaru

× Advertisement
× Advertisement