SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukrim
Beranda / Hukrim / Spesialis Pencurian Handphone di Ternate Utara, Berhasil Diciduk Polisi

Spesialis Pencurian Handphone di Ternate Utara, Berhasil Diciduk Polisi

Spesialis pencurian handphone di Ternate akhirnya diamankan oleh unit Resmbo Polsek Ternate Utara. (Doc : Istimewa)

TernateNews – Satu terduga pelaku pencurian handphone yang beraksi di rumah warga di Kecamatan Kota Ternate Utara, Maluku Utara akhirnya diringkus tim Reserse Mobile (Resmob) Serigala Utara, Polsek Ternate Utara.

Terduga pelaku yang berinisial IHG (24) diamankan setelah aksinya di Kelurahan Dufa-Dufa, terekam CCTV.

Soal Dugaan Kekerasan Seksual Yang Menewaskan Seorang Perempuan Kini Masuk ke Tangan Jaksa

IHG diamankan tim Resmob Polsek Ternate Utara setelah mendapat laporan dari korban Djuwita Aulad (37) yang ketika mengalami kehilangan dua unit handphone serta uang tunai senilai 200.000.

Kapolsek Ternate Utara, AKP. Rusli Hanafi melalui Kasi Humas, Iptu. Ekan Mukadar saat dikonfirmasi, Rabu, 16 September 2026 membenarkan adanya informasi tersebut.

Kasi Humas menjelaskan, terduga tersangka melancarkan aksinya pada, 3 September 2026 lalu sekitar pukul 03.30 WIT.

Oknum Pengacara di Ternate, Dilaporkan Polisi Terkait Dugaan Pencemaran di Pemberitaan

“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan pemeriksaan CCTV serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi,” katanya.

Kasi Humas juga mengakui, dari hasil penelusuran di sebuah konter ponsel di Kelurahan Toboko, Ternate Selatan, pemilik konter membenarkan bahwa terduga pelaku telah menjual satu unit ponsel Realme C71 milik korban seharga Rp1.000.000 pada Sabtu, 4 September 2026.

Setelah mendapatkan informasi dari konter, petugas langsung menyita barang tersebut sebagai bukti serta mengantongi foto wajah terduga pelaku.

Selain melakukan aksinya di Kelurahan Dufa-Dufa, terduga pelaku juga melakukan pencurian di Kelurahan Sangaji Utara pada, Selasa, 15 September 2026.

“Dia diamankan tanpa ada perlawanan ke petugas,” katanya.

Dugaan Rudapaksa yang Menewaskan Seorang Perempuan, Dipertanyakan Pihak Keluarga

Selain menjual ponsel Realme C71, lanjut Kasi Humas, terduga pelaku juga mengaku telah menjual ponsel merek Infinix Smart 9 seharga Rp350.000 di sebuah sebuah  konter di kawasan Kelurahan Makassar Timur, Ternate Tengah, seminggu setelah aksi pencurian pertama.

Dari penyelidikan ini, anggota mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit ponsel merek Realme C71, ​1 unit ponsel merek iPhone 11 Pro Max warna hitam serta 1 unit sepeda motor matic Yamaha Aerox warna hitam (DG 6929 PI) yang digunakan pelaku.

​”Untuk barang bukti satu unit ponsel Infinix Smart 9, sempat dijual kembali oleh pihak konter kepada pembeli lain, saat ini masih dalam proses penyelidikan dan penelusuran lebih lanjut oleh pihak kepolisian,” ucapnya mengakhiri.

Berita Terbaru

× Advertisement
× Advertisement