SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukrim
Beranda / Hukrim / Sopit Truk Molen Resmi Jadi Tersangka Peristiwa Kecelakaan Yang Menabrak Bangunan di Ternate

Sopit Truk Molen Resmi Jadi Tersangka Peristiwa Kecelakaan Yang Menabrak Bangunan di Ternate

Mobil truk molen yang menabrak dua bangunan di Ternate, menewaskan seorang mahasiswi. (Doc : Istimewa)

TernateNews – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ternate menetapkan seorang sopir truk mixer beton atau mobil molen sebagai tersangka peristiwa kecelakaan yang menabrak tempat fotocopi serta satu gudang di tikungan belakang kampus Unkhair, Kelurahan Tafure, RT 09, Kota Ternate, Maluku Utara.

Peristiwa yang terjadi pada Sabtu, 24 Oktober 2026 kemarin sekitar pukul 11.50 WIT, telah menewaskan seorang mahasiswa berinisial M dilokasi kejadian. Sementara, dua korban lainnya dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

Operasi Patuh Kieraha di Ternate Resmi Digelar, Sasar 7 Pelanggaran Lalu Lintas

Kasat Lantas Polres Ternate, Ipda Naomi Olinna Harahap saat dikonfirmasi mengaku, telah meningkatkan kasus tersebut ke penyidikian. Tersangka yang bernama Muhlis Turuy disangkakan melanggar Pasal 310 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Iya pada Minggu kemarin, kami sudah naikan kasusnya ke penyidikan, namun yang baru diperiksa dua orang sebagai saksi, 1 saksi belum bisa kami periksa karena masi menjalani perawatan di rumah sakit,” ungkap Naomi kepada sejumlah wartawan, Senin, 26 Oktober 2026.

Selain itu, kata Naomi sudah menghubungi pemilik kendaraan yang bernama PT. Alat Bumi Permai (ABP). Perusahaan tersebut bergerak dibidang jasa sewa kendaraan operasional dan alat berat konstruksi/pertambangan.

Mobil Molen Hantam Dua Bangunan di Ternate, Seorang Mahasiswa Dikabarkan Tewas

“Saya sudah hubungi pihak perusahaan yang punya mobil, katanya bertempat diluar Maluku Utara. Mereka mengaku akan bertanggung jawab semua kerusakan maupun terhadap korban dalam kecelakaan kemarin termasuk yang meninggal dunia,” jelasnya.

 

 

× Advertisement
× Advertisement