TernateNews – Tiga orang pria yang diduga melakukan pencurian hingga pengrusakan barang milik SPBU Buli, Kabupate Halmahera Timur, kini ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Halmahera Timur.
Sebelum itu kejadian tersebut belangsung pada Sabtu, 12 September 2026. Ketiga tersangka yang berinisial masing – masing berinisial RG alias Remon, RM alias Roylen, dan RB alias Robi diketahui salah satunya merupakan mantan karyawan SPBU yang diduga merangcang seluruh rangkain aski tersebut.
Meski begitu, dalam penetapan tersebut penyidik hanya menetapkan status hukum ketiga tersangka hanya pada tindak pidana pengrusakan. Sehingga membuat pemilik SPBU Buli, Johana Elisabet Tandean melalui kuasa hukumnya menilai penyidik tidak boleh berhenti pada pengrusakan belaka, melainkan harus mengusut dugaan tindak pidana pencurian hingga penggelapan ratusan BBM yang dilakukan sebanyak enam kali.
Kuasa hukum Johana Elisabet Tandean, M. Bahtiar Husni, mengapresiasi kerja – kerja penyidik yang telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana pengrusakan.
Namun, menurutnya dalam kejadian tindak pidana tersebut penyidik perlu mendalami modus operandi para tersangka, yang diduga kuat mendapatkan pasal berlapis (Juncto) lantaran memiliki keterkaitan perisitiwa dugaan pencurian dan penggelapan ratusan bahan bakar minyak (BBM).
Bahtiar menegaskan bahwa aksi yang dilakukan para tersangka dengan melakukan pengrusakan CCTV hingga sistem jaringan pengawasan milik SPBU bertujuan agar tersangka bisa melancarkan aksi pencurian dan penggelapan ratusan bahan bakar minyak (BBM).
“Para tersangka ini memotong jaringan listrik dan komunikasi yang dipasang Pertamina untuk pengontrolan langsung. Aksi ini disengaja agar sistem memadamkan CCTV sehingga memuluskan niat mereka mengambil BBM,” ujar Bahtiar ke sejumlah wartawan, Selasa, 20 Oktober 2026.
Bahtiar mengaku, Aksi tersebut berhasil terbongkar setelah pihak manajemen SPBU memasang kamera CCTV khusus yang dapat tetap menyala meskipun kabel listrik utamanya sudah dipotong. Rekaman CCTV, kata Bahtiar memperlihatkan dengan jelas pergerakan para pelaku di lokasi kejadian.
Lebih lanjut, Bahtiar membeberkan bahwa terdapat salah satu yang pelaku merupakan mantan karyawan SPBU yang memanfaatkan pengetahuan internalnya untuk membobol fasilitas tersebut. Akibat perbuatan berulang para tersangka, pihak SPBU Buli mengalami kerugian yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
“Tak hanya merugi secara finansial akibat kehilangan BBM, SPBU Buli juga terpaksa menghentikan operasinya selama beberapa hari karena harus mendatangkan teknisi khusus untuk memperbaiki jaringan sistem yang dirusak,” tegasnya.
”Sangat tidak manusiawi jika ada narasi atau penggiringan opini bahwa SPBU sengaja sering tutup. Faktanya, SPBU tidak bisa beroperasi karena jaringannya dirusak oleh para tersangka sehingga harus diperbaiki. Hal ini perlu kami luruskan agar publik mendapatkan informasi yang sebenarnya,” jelasnya.
Terpisah, Kapolres Halmahera Timur, AKBP Rona Buha Tua Tambunan, ketika dikonfirmasi mengaku, berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang ada, peran tersangka masi difokuskan pada tindak pidana pengrusakan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
”Tersangka yang saat ini kita tangani memang terbukti melakukan pengrusakan. Mengenai dugaan pencurian, pelapor memang sempat menyampaikan hal tersebut, namun pihak yang diduga pelaku pencurian belum dikenal atau belum diketahui identitasnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, AKBP Rona menjelaskan bahwa dari rekaman CCTV di lokasi kejadian, aksi pencurian masih belum terlihat secara jelas dan pelaku pencurian tersebut belum teridentifikasi.
”Untuk kasus pencuriannya masih tergolong belum jelas dan memerlukan penyelidikan serta pendalaman lebih lanjut oleh tim penyidik. Karena itu, penyidik saat ini memfokuskan pembuktian pada kasus pengrusakannya terlebih dahulu berdasarkan fakta-fakta hukum dan bukti CCTV yang sudah kita kantongi,” pungkasnya.













