SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maluku Utara
Beranda / Maluku Utara / Sekda Morotai Pastikan Ganti Rugi Rp92,5 Miliar PT MMC Terakomodir di APBD 2027

Sekda Morotai Pastikan Ganti Rugi Rp92,5 Miliar PT MMC Terakomodir di APBD 2027

Sekda Morotai, Muhammad Umar Ali usai mengikuti rapat paripurna di DPRD Morotai. (Dok: Fan)

TernateNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai memastikan penyelesaian kewajiban ganti rugi sebesar Rp92,5 miliar kepada PT Morotai Marine Culture (MMC) akan diakomodir dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027.

Kepastian tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali, dalam paripurna ke II masa persidangan I tahun 2026-2027, saat memberikan jawaban pemerintah daerah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD dalam rapat paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD 2027.

Buka Suara, TP MMC Minta Pemda Morotai Perhatikan Nasib Ratusan Karyawan

Jawaban tersebut sekaligus merespons sorotan tiga fraksi DPRD, yakni Fraksi Kebangkitan Nurani Nasional (KNN), Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), yang sebelumnya meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan resmi serta kepastian mengenai penyelesaian kewajiban ganti rugi kepada PT MMC.

Saat diwawancarai usai paripurna, Muhammad Umar Ali menyampaikan bahwa persoalan PT MMC telah dijawab secara umum dalam forum paripurna. Selanjutnya, pembahasan lebih teknis akan dilakukan melalui masing-masing komisi DPRD bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

“Terkait masalah PT MMC, saya sudah jawab tadi secara umum dalam paripurna. Nanti dibahas di masing-masing komisi dan OPD,” kata Umar, Kamis (5/11/2026)

Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, NHM Dukung Penyusunan Rencana Kontingensi Banjir

Dalam penyampaian jawaban terhadap pandangan umum fraksi-fraksi, Sekda menjelaskan bahwa pemerintah daerah akan melakukan pengkajian dan identifikasi terhadap kewajiban utang daerah, khususnya untuk mengetahui mana yang masuk kategori utang jangka pendek dan utang jangka panjang.

Langkah tersebut dinilai penting untuk melihat dampak kewajiban tersebut terhadap kondisi fiskal Kabupaten Pulau Morotai sekaligus menjadi dasar dalam merumuskan langkah penyelesaian.

Pemerintah daerah juga membuka ruang pembahasan lebih lanjut terhadap berbagai catatan dan pandangan fraksi yang belum terjawab secara terperinci dalam penyampaian jawaban kepala daerah.

“Secara prinsip pemerintah daerah menyambut baik semua pandangan fraksi. Bila ada pandangan yang belum dijabarkan secara betul dalam pandangan ini, akan dibahas lebih lanjut melalui komisi-komisi dengan OPD terkait pada tahap selanjutnya,” ujar Umar

Dengan demikian, persoalan kewajiban ganti rugi PT MMC senilai Rp92,5 miliar akan menjadi bagian dari pembahasan lanjutan antara DPRD dan pemerintah daerah, mulai dari tingkat komisi bersama mitra OPD hingga pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Tiga Fraksi DPRD Morotai Desak Pemkab Beri Kepastian Penyelesaian Ganti Rugi Rp92,5 Miliar kepada PT MMC

Pembahasan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai skema penyelesaian, kemampuan fiskal daerah, serta mekanisme penganggaran kewajiban pemerintah daerah kepada PT MMC dalam APBD 2027.

Sebelumnya, tiga fraksi DPRD Pulau Morotai secara khusus meminta Pemkab memberikan penjelasan dan kepastian terkait penyelesaian ganti rugi PT MMC. Mereka menilai pemerintah daerah perlu menunjukkan sikap dan langkah konkret dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang menjadi dasar kewajiban pembayaran tersebut.

Fraksi KNN menekankan pentingnya kepatuhan pemerintah terhadap putusan hukum. Sementara Fraksi PDI Perjuangan meminta penjelasan resmi agar persoalan tersebut tidak terus mengambang.

Adapun Fraksi PSI menyoroti perlunya penyelesaian yang mempertimbangkan aspek hukum, kemampuan fiskal daerah, serta keberlanjutan pembangunan dan iklim investasi di Pulau Morotai.

× Advertisement
× Advertisement