Hukrim
Beranda / Hukrim / Gegara Sabu, Pemuda Ternate Diringkus Polisi

Gegara Sabu, Pemuda Ternate Diringkus Polisi

Barang Bukti Sabu saat Diamankan Polres Ternate (Dok: Istimewa)

KBRN, Ternate: Satu terduga tersangka penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu kembali diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate.

Terduga tersangka dengan inisial RFB (22), diringkus tim Satresnarkoba berlokasi di Kelurahan Gamalama Kecamatan Kota Ternate, Maluku Utara, Kamis (18/7/2024).

Wakapolda Siap Kawal Pembangunan Provinsi Malut, Aman Dari Gangguan Masalah Hukum

Kapolres Ternate AKBP Niko Irawan melalui Kasihumas AKP Umar Kombong saat dikonfirmasi, Sabtu (20/7/2024) mengatakan, pengungkapan kasus narkoba di Polres Ternate ini atas laporan masyarakat yang diterima anggota.

“Iya benar, RFB diamankan setelah anggota menindaklanjuti informasi dari masyarakat,” katanya.

Selain terduga tersangka lanjut Umar, anggota juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti Sabu-Sabu sebanyak 10 kantong plastik bening ukuran kecil dengan berat bruto 3,7 gram.

Angka Pengangguran di Maluku Utara Naik 0,20 Persen

Terpisah Kasat Narkoba Iptu Suherman menjelaskan, penangkapan terduga tersangka ini dilakukan oleh unit 1 Satresnarkoba.

Saat hendak mengamankan, terduga tersangka dan rekannya sempat melarikan diri namun RFB berhasil diamankan sementara satu lainya berhasil kabur.

“RFB setelah diamankan langsung dibawa ke Polres untuk dimintai keterangan sekaligus melakukan pemeriksaan urin dan hasilnya positif,” pungkasnya.

× Advertisement
× Advertisement