Hukrim
Beranda / Hukrim / Pekan Depan, Empat Tersangka OTT KPK Disidangkan

Pekan Depan, Empat Tersangka OTT KPK Disidangkan

Foto Ilustrasi Palu Pengadilan (Dok: Ist)

TernateNews: Empat tersangka kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan depan bakal  menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Sidang 4 terduga tersangka OTT yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut dijadwalkan akan digelar pada 6 Maret 2024 mendatang.

Wakapolda Siap Kawal Pembangunan Provinsi Malut, Aman Dari Gangguan Masalah Hukum

Berita terkait: Tujuh dari Empat Tersangka OTT KPK Bakal Sidang di Ternate

Hal tersebut sebagaimana dikemukakan Ketua PN Ternate, Romel Franciskus Tumpubolon saat dikonfirmasi media ini, Selasa (27/2/2024).

Romel juga mengatakan, sidang kasus OTT KPK akan digelar karena Majelis Hakim sudah ditunjuk untuk melaksanakan sidang.

Kuasa Hukum Nurjaya, Laporkan Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Ternate ke KPK

“Tentu kami (PN) berharap dalam proses persidangan dapat berjalan aman dan lancar tanpa gangguan sedikit pun,” tuturnya singkat.

Untuk diketahui, empat terduga tersangka yang bakal menjalani sidang di Ternate ini dengan kapasitas masing-masing, Kristian Wusian dan Stevi Thomas selaku pihak swasta dan dua kepala dinas di Pemerintah Provinsi Maluku Utara yakni, Kadis Perumahan dan Permukiman, Adnan Hasanudin serta Kadis PUPR Daud Ismail.

× Advertisement
× Advertisement