TernateNews : Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Utara berhasil meringkus seorang pria yang diduga melakukan pencurian sejumah kendaraan bermotor di Kabupaten Halmahera Utara.
Diketahui terduga pelaku tersebut berinisial RM alias Rifal (23 tahun). Dirinya berhasil ditangkap ketika sedang berada di depan toko Favorit Desa Gamsungi Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara pada Minggu, 12 Juli 2026.
Kapolres Halmahera Utara, AKBP. Ercalison, dalam keterangannya mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan secara maraton, terduga pelaku mengakui ada sekitar 3 unit motor yang sudah dicurinya. Namun, 1 unit motor diantaranya sudah dijual ke seorang warga Desa Mawea, Kecamatan Tobelo.
Kapolres menjelaskan, usai melakukan pengembangan, pihaknya berhasil mendapatkan informasi tambahan terkait penjualan sejumlah motor yang dijual terduga pelaku di kawasan Kecamatan tersebut.
“Dari pengembangan itu, anggota berhasil mengamankan sekitar 6 unit sepeda motor yang sudah dijual oleh terduga pelaku. Meski sudah dijual kami akan gunakan untuk dijadikan barang bukti dalam tahap selanjutnya, ” kata AKBP Ercalison, Selasa, 14 Juli 2026.
Dari pengungkapan tersebut, kata dia anggota berhasil mengamankan 6 unit sepeda motor yang dicuri terduga pelaku dengan rincian, 1 unit motor Yamaha Mio M3 warna merah, 1 unit Honda Beat warna hitam, 1 unit Honda Blade warna hitam dan 1 unit Honda Scoopy Warna Hitam serta 2 unit Honda Revo warna hitam stiker biru dan abu-abu.
Ia menambahkan, selain melakukan dugaan pencurian sepeda motor, terduga pelaku diketahui melakukan dugaan penganiayaan di wilayah Halmahera Utara.
“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti 6 unit kendaraan bermotor sudah kami amankan di kantor Polres, kami akan melakukan tahap proses selanjutnya sesuai mekanisme aturan penyelidikan,” jelasnya.













