TernateNews : Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara, berhasil menangkap seorang pria berinisial DO (34) yang diduga melakukan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Ternate, Minggu (17/5/2026).
Penangkapan dilakukan oleh tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Malut. DO berhasil diamankan ketika sedang berada di Kelurahan Kayu Merah, Kecamatan Ternate Selatan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Malut, Kombes Pol. Bobby P. Marpaung menyatakan, setelah mendapat informasi dari masyarakat, pihaknya kemudian melakukan pengintaian lokasi dan melihat DO sedang melakukan transaksi pembayaran sabu.
“Saat berada di tempat kejadian perkara, petugas mendapati terlapor diduga sedang melakukan transaksi narkotika. Kami kemudian melakukan penggeledahan lalu menemukan satu bungkus rokok didalamnya berisi lima sachet kecil berisi sabu dengan berat bruto 3,770 gram,” ungkap Kombes Pol. Bobby P. Marpaung, Selasa, 19 Mei 2026.
Ia mengaku, selain barang bukti, pihaknya juga menyita satu unit telepon genggam merek Samsung berwarna biru beserta kartu SIM yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi pembayaran.
“Kasus ini masih kami dalami untuk mengetahui pemasok dan jalur peredaran narkotika tersebut. Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk peredaran narkoba di wilayah Maluku Utara,”jelasnya.
“Kami terus mengimbau masyarakat agar tetap berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” sambungnya mengakhiri.












