TernateNews : Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara, berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis ganja yang mulai meluas di area lingkar tambang khususnya di Desa Lelilef Sawai, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah.
Diketahui pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin, 18 Mei 2026, dimana sedikitnya empat orang terduga pengedar narkotika jenis ganja berhasil diringkus oleh petugas Opsnal yang dipimpin IPTU Hamid Samsudin.
Direktur Reserse Narkoba Polda Polda Maluku Utara, Bobby. P .Marpaung mengaku, petugas terlebih dahulu meringkus tiga orang pria terduga pelaku yang diduga menguasai ganja seberat bruto 70,77 gram.
“Tiga terlapor itu masing-masing berinisial WH (22), FOS (32), dan AR (32). Selain satu bungkus sedang ganja yang dililit lakban cokelat, petugas juga mengamankan tiga unit telepon genggam merek Oppo dan Vivo yang diduga berkaitan dengan transaksi peredaran ganja,” ungkap Kombes Pol. Bobby P. Marpaung, Rabu, 20 Mei 2026.
Bobby juga mengaku, setelah mengamankan tiga terduga pelaku tersebut, petugas kemudian berhasil menangkap seorang pria terduga berinisial JSA (26) beserta barang bukti ganja dengan berat bruto 18,82 gram yang dibungkus dengan kertas nasi berukuran sedang.
Ia mengatakan, setelah para terduga pelaku pengedar ganja berhasil tangkap oleh petugas, mereka kemudian dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Maluku Utara guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
“Dari petugas juga akan melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan apakah adanya pelaku lain dalam peredaran narkotika di daerah Halmahera Tengah,” jelasnya
” Sehingga kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” pungkasnya.











