SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukrim
Beranda / Hukrim / Ringkus Pelaku Narkoba, Polres Amankan 1 Kg Ganja Kering

Ringkus Pelaku Narkoba, Polres Amankan 1 Kg Ganja Kering

Terduga Tersangka Narkoba saat Diamankan Polres Ternate (Dok: Ist)

KBRN, Ternate: Kepolisian Resor (Polres) Ternate melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil meringkus satu terduga tersangka penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja kering.

Terduga tersangka dengan inisial F.M.B (19) diringkus di Gang Manggis, Jati Perumnas Kecamatan Ternate Selatan, sekira pukul 15.25 Wit, Sabtu (17/8/2024) lalu.

Respons Cepat ‘110’, Polres Ternate Cegah Aksi Balap Liar di Ternate

Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan melalui Kasi Humas, AKP Umar Kombong saat dikonfirmasi rri.co.id, Kamis (29/8/2024) mengatakan, oenangkapan terhadap F.M.B dilakukan setelah anggota menerima informasi dari masyarakat.

Umar menjelaskan, penangkapan terhadap terduga tersangka dilakukan oleh tim opsnal unit 2 Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba dan Bripka Irfan Zainal.

“Saat penangkapan, terduga tersangka sempat mengambil paket yang diduga berisi ganja dan langsung kabur,” ungkapnya.

Polda Malut Ungkap Peredaran Sabu di Halteng, Satu Pengedar Berhasil Diamankan

“Sempat bersembunyi, tapi anggota dapat dan langsung diamankan dan langsung diring ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Ternate, Iptu Suherman secara terpisah menyatakan, dari tangan terduga tersangka, anggota beehasil menbamankan barang bukti 1 paket besar berwarna bening diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat 1,50 Kg.

“Kita juga mengamankan 1 handphone milik terduga tersangka hang dipakai untuk berkomunikasi,” akunya.

Dalam kasus ini, terduga tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 111 ayat (2) dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

BI dan Pemkab Haltim Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Demplot Bawang Merah dan Panen Raya Padi

Berita Terbaru

× Advertisement
× Advertisement