Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman melalui tim kuasa hukumnya resmi melaporkan satu akun Facebook bernama Wiwin ke Polda Maluku Utara (Malut) atas dugaan ujaran kebencian, penghinaan, dan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut diduga berkaitan dengan sejumlah unggahan yang dinilai menyerang secara personal M. Tauhid Soleman.
Laporan itu dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/37/X/Res.2.5/2026/Ditreskrimsus, tanggal (15/10/2026).
Kuasa hukum Tauhid Soleman, Sugiar Aziz, menegaskan, bahwa pihaknya tidak mempersoalkan kritik masyarakat terhadap kliennya dalam kapasitas sebagai Wali Kota Ternate. Karena, kritik terhadap pejabat publik merupakan bagian dari hak demokrasi yang harus dihormati.
“Kalau kritik itu ditujukan atas nama jabatan beliau sebagai Wali Kota, sah-sah saja karena itu bagian dari hak demokrasi setiap warga negara,” kata Sugiar, usai membuat laporan di Ditreskrimsus, Kamis, 15 Oktober, 2026.
Sugiar mengaku, dalam kritikan melalui unggahan itu sangat jelas menyerang personal M. Tauhid Soleman.
“Akun media sosial Wiwin ini menyebut ‘Ya Allah matikan Tauhid. Kemudian menyebut kuda cuki. Ini kan satu hal yang jauh dari konteks perlindungan hak penyampaian pendapat,” tegasnya.
Sugiar juga menjelaskan, laporan tersebut diajukan bukan karena jabatan Tauhid sebagai Wali Kota Ternate, melainkan karena dugaan serangan terhadap identitas dan kehormatan pribadinya.
“Kebebasan berpendapat tetap harus dihormati. Namun, mereka meminta agar dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik di ruang digital juga dinilai berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya.
Senada, kuasa hukum lain Muhammad Hasan, menjelaskan unggahan yang menyerang personal M. Tauhid Soleman itu pada 23 September 2026, akun itu diduga mengunggah pernyataan di grup Facebook Viral Maluku Utara yang berbunyi, Mari sama-sama kita baniat semoga Tuhan cabut nyawa Tauhid, dan pada 8 Oktober 2026, mengunggah pernyataan yang menyinggung program sampah Tauhid dengan istilah, kudacuki.
Tak hanya itu, pada 14 Oktober 2026, akun itu diduga membuat unggahan yang memuat kalimat, matikan Tauhid dalam keadaan hina.
“Rangkaian unggahan itu menurut kami, perlu diklarifikasi dan diperiksa oleh aparat penegak hukum untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum,” katanya.
Hasan berharap, Polda Maluku Utara melalui Ditreskrimsus segera menindaklanjuti laporan kliennya dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.
“Kami menggunakan dasar hukum yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), termasuk Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2),” jelasnya.
“Penerapan ketentuan tetap harus didasarkan pada fakta serta hasil pemeriksaan aparat penegak hukum,” sambungnya.
Terpisah, PS Subdit V Tipid Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara, AKP Wahyuddi S. Diba, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, membenarkan adanya laporan terkait dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang melibatkan akun Facebook bernama Wiwin.
“Laporan terkait dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang melibatkan akun Facebook Wiwin sudah diterima dan bakal dipelajari,” pungkasnya.














