SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukrim Maluku Utara
Beranda / Maluku Utara / Polda Malut Libatkan BPN Dalami Status Lahan Ubo – Ubo, Ternate

Polda Malut Libatkan BPN Dalami Status Lahan Ubo – Ubo, Ternate

Polda Malut bersama BPN Kota Ternate, melakukan pengukuran lahan milik Polri. (Doc : TernateNews)

TernateNews – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ternate melaksanakan pengukuran lahan milik Polri tepatnya di Kelurahan Ubo – Ubo hingga Kelurahan Kayu Merah, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate pada Jumat, 6 November 2026.

Langkah tersebut bertujuan untuk memastikan kembali luas lahan serta batas – batas titik patok yang akan disesuaikan dalam sertifikat. Upaya ini sekaligus menindaklanjuti penanganan perkara yang dilaporkan oleh pihak Bidang Hukum Kepolisian Daerah Maluku Utara.

Perekrutan TNI di Malut, Pangdam Moloku Kie Raha Prioritaskan Putra – Putri Daerah

Seperti diketahui, lahan tersebut sudah ditempati sekitar 167 Kepala Keluarga (KK) dengan luas 4,5 hektare.

Kasibdit II Harda Ditreskrimum Polda Malut, Kompol Bagin Efrata Barus saat diwawancarai menjelaskan, hanya memastikan status dan luas lahan yang saat ini sedang bersengketa dengan masyarakat tepatnya di Kelurahan Ubo – Ubo dan Lingkungan Falajawa Dua, Kelurahan Kayu Merah, Kota Ternate.

“Kita hari ini melakukan pengukuran bersama pihak BPN serta Logistik Polda sebagai saksi dan pihak Bidkum Polda sebagai pelapor,” ujar Kompol Bagin Efrata Barus.

Buka Suara, TP MMC Minta Pemda Morotai Perhatikan Nasib Ratusan Karyawan

Dirinya mengaku, setelah melakukan pengukuran tersebut pihaknya bakal berkoordinasi dengan pihak BPN Kota Ternate untuk mengetahui hasil kesesuaian pengukuran lahan berdasarkan sertifikat.

Ia menegaskan, akan berupaya sebaik mungkin untuk menyelesaikan kasus ini secara persuasif. Perkarat tersebut kata dia, bakal melibatkan Pemerintah Kota, BPN, hingga sejumlah masyarakat yang mengetahui masalah ini.

“Nanti Kami akan bersurat ke pihak – pihak terkait dalam hal perkembangan untuk menuntaskan perkara ini, baik itu ke pihak Pemkot, kepada BPN, dan juga kepada warga serta saksi-saksi yang mengetahui perkara ini,” jelasnya.

Kepala Seksi Pemetaan dan Survei BPN Kota Ternate, Maria menambahkan dalam memastikan pengukuran lahan yang harus sesuai dengan sertifikat dari pemilik, perlunya pengelolaan data secara detail. Setiap batas dan luas lahan kini masuk di tiga kelurahan.

“Sehingga kita tidak bisa memastikan, yang jelask kita harus olah data terlebih dahulu,” pungkasnya.

DPRD Morotai Gelar Paripurna Pembahasan RAPBD 2027

× Advertisement
× Advertisement