TernateNews – Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate berencana menerapkan pasal dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap tersangka kasus dugaan investasi ilegal berinisial SAHM alias Sahriyani.
Dalam kasus tersebut, tersangka selaku owner telah mendapatkan dana melalui puluhan leader hingga member dengan jumlah total donatur dana yang teridentifikasi sebesar Rp3.934.000.000 atau Rp3,9 miliar lebih.
Kasat Reskrim Polres Ternate, Iptu. Arif Budi Aji saat dikonfirmasi, 23 Oktober 2026 menjelaskan, dengan penerapan TPPU ini, tim penyidik juga mulai melakukan tracking aset milik tersangka selama menjalani usaha investasi tersebut.
Pihak kepolisian pun sudah melakukan penyitaan sejumlah perabotan serta sedang mencari tahu beberapa aset milik tersangka yang berkaitan dengan aliran dana tersebut.
Meski tracking aset milik tersangka sementara didalami, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa perabotan yang ada di rumah tersangka.
Beberapa perabotan rumah yang sudah diamankan dalam tahap penyidikan lanjut Kasat, berupa bar cabinet, bunga keramik, vas guci keramik sedang dan vas guci keramik besar.
“Tracking aset lain masih dilakukan tim penyidik,” ujarnya.
Dirinya menyatakan, saat ini pihaknya masih mempelajari tentang penetapan TPPU tersebut lantaran uang yang dimiliki tersangka dihimpun dari beberapa lapisan aliran dana yang diinvestasikan oleh para korban.
Kasat juga menyatakan, jumlah saksi yang diperiksa dalam tahap penyidikan ini mulai bertambah dan bukan hanya di Kota Ternate namun sampai ke Halmahera Selatan hingga Kabupaten Halmahera Tengah.
“Hari ini (tadi-red) penyidik berangkat ke Halmahera Tengah untuk melakukan pemeriksaan tambahan dua orang lain yang berstatus sebagai Leader,” ujarnya.
Terkait ahli lanjut Kasat, pihaknya mukai berkoordinasi dengan saksi ahli hukum pidana yang ada di Universitas Khairun (Unkhair) Ternate.
“Untuk saksi ahli kita berencana untuk berkoordinasi dengan saksi ahli pidana dari Unkhair,” tegasnya.
Sebelumnya, Kapolres Ternate, AKBP. Anita Ratna Yulianto dalam konferensi pers menjelaskan, awal mula kasus tersebut, pada April 2025 Sahriyani mengenal investasi Finance Wise melalui media sosial TikTok. Dari situ, Sahriyani kemudian mempromosikan akun miliknya yang bernama Zahra Berkah melalui akun Facebook untuk mendapatkan member.
“Sebanyak 220 orang bergabung hingga membentuk grup WhatsApp. Sekitar Juni 2025 Sahriyani membuka list perdana dengan nominal uang Rp500.000 dengan jangka waktu 47 hari dengan para member. Awalnya berjalan aman hingga Agustus 2025,” katanya.
Agustus 2025 dan seterusnya, Kapolres mengaku Sahriyani membuka promo kloternya dengan nominal bervariasi, yakni Rp1 juta hingga Rp10 juta. Dan itu berjalan baik sampai 6 bulan lamanya.
“Sukses dari situ, Sahriyani mencari orang untuk dijadikan leader agar bisa mendapatkan donatur. Jadi para leader ini jika mendapat donatur banyak akan mendapatkan bonus dari Sahriyani. Semua aman, Sahriyani membuka promo nominal dari Rp 10 juta sampai dengan nilai tak terbatas,” ujar Kapolres.
Sahriyani selaku owner Zahra Berkah lanjut Kapolres, juga menawarkan investasi dengan profit 10 persen sampai dengan 50 persen melalui leader yang mencari donatur. Setelah semua dilakukan para leader, beberapa kloter telah dicairkan namun kloter jatuh tempo 13 September 2026 sebesar Rp1,5 miliar lebih tidak terealisasi. Sedangkan lima kloter berikutnya dengan nilai Rp1,9 miliar lebih dalam pencairan.
Dalam kasus tersebut tersangka sebelumnya disangkakan dengan pasal 305 ayat (1) junto Pasal 237 Subsider Pasal 46 Junto Pasal 16 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan lebih Subsider Pasal 492 KUHPidana atau Pasal 486 KUHPidana Junto Pasal 126 ayat (1) KUHPidana UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.














