TernateNews – Tim hukum Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Ake Gaale Kota Ternate, secara resmi memberikan tanggapan terkaut surat somasi yang dilayangkan oleh Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Perumda Ake Gaale bernama Abdullah Bandang.
Somasi yang berkaitan dengan tuntutan masalah hak pemberian penghargaan atas masa jabatan tersebut dilayangkan oleh kuasa hukum Abdullah Bandang pada Rabu, 13 Oktober 2026 kemarin.
Fahruddin Maloko mewakili tim kuasa hukum dari Direktur Utama Perumda Ake Gaale Ternate, menyampaikan bahwa pihak manajemen akan selalu menghormati soal langkah hukum yang ditempuh oleh Abdullah Bandang beserta kuasa hukumnya.
”Pada prinsipnya, upaya-upaya hukum yang konstitusional dan berbasis pada aturan yang berlaku merupakan hak setiap warga negara dan dijamin penuh oleh hukum. Kami sangat menghargai langkah somasi yang diajukan oleh saudara Abdullah Bandang melalui kuasa hukumnya,” ujar Fahruddin Maloko, 16 Oktober 2026.
Pihaknya menjelaskan, setelah menerima surat tersebut tim kemudian berupaya mempelajari dan menelaah secara cermat terkait poin yang disampaika dalam isi surat tersebut.
Meski begitu, kata Fahruddin, tim akan secara resmi merespons surat somasi tersebut setelah mempelajari beberapa tuntutan yang dilayangkan khususnya berkaitan dengan kedudukan hukum (legal standing) serta hak-hak keperdataan atau administratif Abdullah Bandang sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur.
“Terkait substansi tuntutan, Kami berencana merespons dan memberikan jawaban resmi atas somasi tersebut sesuai dengan tenggang waktu yang diisyaratkan dalam surat somasi yang kami terima,” pungkasnya.














